Melek Hukum ID
Platform edukasi hukum yang menyederhanakan bahasa hukum untuk masyarakat Indonesia
Kalkulator Denda Indonesia
Hitung denda tilang dan pajak kendaraan sesuai peraturan resmi
Kalkulator Denda
Hitung estimasi denda sesuai peraturan
💡 Tips Menghindari Tilang
- ✓Selalu gunakan helm SNI
- ✓Lengkapi dokumen kendaraan
- ✓Patuhi rambu lalu lintas
- ✓Bayar pajak tepat waktu
- ✓Jangan melawan arus
📞 Kontak Penting
Polisi110
Ambulans118/119
Pemadam113
Call Center Polri110
⚖️ Disclaimer Penting
Perhitungan ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. Hasil perhitungan bersifat estimasi dan dapat berbeda dengan keputusan final pengadilan.
📍 Lokasi Pembayaran: Kejaksaan Negeri setempat atau bank yang ditunjuk (BRI, BNI, Mandiri)
⏰ Batas Waktu: Maksimal 14 hari setelah sidang tilang