Jual Beli Tanah dan Properti - Panduan Aman
Prosedur aman jual beli tanah: cek sertifikat, proses AJB di PPAT, pembayaran, dan balik nama ke BPN. Termasuk tips menghindari penipuan.
Jual Beli Tanah dan Properti
Prosedur aman: cek sertifikat, proses AJB di PPAT, pembayaran, dan balik nama ke BPN.
Cek Legalitas
Sertifikat, status tanah, dan PBB
Dokumen
AJB, BPHTB, kuitansi, dan identitas
Estimasi Waktu
2–4 minggu
Langkah-Langkah
- 1
Cek Sertifikat
Cek keaslian dan status (hak milik/HGB), pastikan tidak sengketa/terblokir.
- 2
Negosiasi & DP
Buat kesepakatan harga dan pembayaran bertahap bila perlu.
- 3
AJB di PPAT
Tanda tangan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan dokumen lengkap.
- 4
Pelunasan
Bayar sesuai akad disertai kuitansi resmi.
- 5
Balik Nama di BPN
Ajukan balik nama sertifikat ke BPN setelah AJB selesai dan bea terbayar.
Tips: lakukan pengecekan sertifikat via layanan online BPN atau langsung ke kantor pertanahan.
Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten. Informasi dapat berubah sesuai perkembangan regulasi terbaru.