Jual Beli Tanah dan Properti - Panduan Aman

Prosedur aman jual beli tanah: cek sertifikat, proses AJB di PPAT, pembayaran, dan balik nama ke BPN. Termasuk tips menghindari penipuan.

Dr. Sari Permata, S.H., M.H.
14/12/2024
12 menit
Hukum Perdata
#jual-beli-tanah#AJB#PPAT#sertifikat#BPN#properti

Jual Beli Tanah dan Properti

Prosedur aman: cek sertifikat, proses AJB di PPAT, pembayaran, dan balik nama ke BPN.

Cek Legalitas

Sertifikat, status tanah, dan PBB

Dokumen

AJB, BPHTB, kuitansi, dan identitas

Estimasi Waktu

2–4 minggu

Langkah-Langkah

  1. 1

    Cek Sertifikat

    Cek keaslian dan status (hak milik/HGB), pastikan tidak sengketa/terblokir.

  2. 2

    Negosiasi & DP

    Buat kesepakatan harga dan pembayaran bertahap bila perlu.

  3. 3

    AJB di PPAT

    Tanda tangan Akta Jual Beli di hadapan PPAT dengan dokumen lengkap.

  4. 4

    Pelunasan

    Bayar sesuai akad disertai kuitansi resmi.

  5. 5

    Balik Nama di BPN

    Ajukan balik nama sertifikat ke BPN setelah AJB selesai dan bea terbayar.

Tips: lakukan pengecekan sertifikat via layanan online BPN atau langsung ke kantor pertanahan.

Disclaimer

Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten. Informasi dapat berubah sesuai perkembangan regulasi terbaru.