PHK dan Hak Pesangon

Kenali komponen pesangon dan simulasi perhitungannya sesuai aturan ketenagakerjaan.

Komponen Pesangon

1

Uang Pesangon (UP)

2

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

3

Uang Penggantian Hak (UPH)

Langkah Mengajukan Hak

  1. 1

    Minta surat PHK resmi beserta alasan dan tanggal efektif

  2. 2

    Cek PKB/PP/Perjanjian Kerja mengenai ketentuan pesangon

  3. 3

    Hitung estimasi hak: UP, UPMK, UPH

  4. 4

    Negosiasi bipartit; jika gagal, mediasi Disnaker

  5. 5

    Ajukan gugatan ke PHI bila tidak tercapai kesepakatan

Simpan seluruh dokumen: kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, bukti komunikasi.