PHK dan Hak Pesangon
Kenali komponen pesangon dan simulasi perhitungannya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Komponen Pesangon
1
Uang Pesangon (UP)
2
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3
Uang Penggantian Hak (UPH)
Langkah Mengajukan Hak
- 1
Minta surat PHK resmi beserta alasan dan tanggal efektif
- 2
Cek PKB/PP/Perjanjian Kerja mengenai ketentuan pesangon
- 3
Hitung estimasi hak: UP, UPMK, UPH
- 4
Negosiasi bipartit; jika gagal, mediasi Disnaker
- 5
Ajukan gugatan ke PHI bila tidak tercapai kesepakatan
Simpan seluruh dokumen: kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, bukti komunikasi.