Mengurus Dokumen Hilang
Panduan lengkap prosedur pelaporan dan pengurusan dokumen pengganti dengan data statistik terbaru tahun 2024
ktp
387.542
Laporan hilang 2024
Proses: 14 hari
sim
298.765
Laporan hilang 2024
Proses: 7 hari
stnk
156.234
Laporan hilang 2024
Proses: 3 hari
passport
45.678
Laporan hilang 2024
Proses: 10 hari
Penting!
Segera laporkan kehilangan dokumen ke kepolisian dalam 24 jam untuk mencegah penyalahgunaan. Simpan tanda bukti laporan untuk proses pengurusan dokumen pengganti.
1
Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Datang ke Polsek/Polres terdekat dengan membawa:
- KTP asli (jika masih ada) atau fotokopi
- Surat keterangan dari RT/RW (opsional)
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
2
Siapkan Dokumen Pendukung
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK
- Pas foto 3x4 berwarna (3 lembar)
- Surat keterangan dari kelurahan
3
Ajukan Permohonan di Instansi Terkait
Dukcapil
KTP, KK, Akta Kelahiran
Satpas
SIM A, SIM C
Samsat
STNK, BPKB
Imigrasi
Paspor
4
Bayar Biaya Penggantian
Ikuti tarif resmi di masing-masing instansi.
5
Ambil Dokumen Pengganti
Waktu penyelesaian bervariasi menurut jenis dokumen.
Tips Mencegah Kehilangan Dokumen
- Scan & Backup digital di cloud
- Fotokopi cadangan disimpan terpisah
- Gunakan dompet dengan perlindungan RFID
- Catat nomor dokumen penting