Mengurus Dokumen Hilang

Panduan lengkap prosedur pelaporan dan pengurusan dokumen pengganti dengan data statistik terbaru tahun 2024

ktp

387.542

Laporan hilang 2024

Proses: 14 hari

sim

298.765

Laporan hilang 2024

Proses: 7 hari

stnk

156.234

Laporan hilang 2024

Proses: 3 hari

passport

45.678

Laporan hilang 2024

Proses: 10 hari

Penting!

Segera laporkan kehilangan dokumen ke kepolisian dalam 24 jam untuk mencegah penyalahgunaan. Simpan tanda bukti laporan untuk proses pengurusan dokumen pengganti.

1

Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Datang ke Polsek/Polres terdekat dengan membawa:

  • KTP asli (jika masih ada) atau fotokopi
  • Surat keterangan dari RT/RW (opsional)
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
2

Siapkan Dokumen Pendukung

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KK
  • Pas foto 3x4 berwarna (3 lembar)
  • Surat keterangan dari kelurahan
3

Ajukan Permohonan di Instansi Terkait

Dukcapil

KTP, KK, Akta Kelahiran

Satpas

SIM A, SIM C

Samsat

STNK, BPKB

Imigrasi

Paspor

4

Bayar Biaya Penggantian

Ikuti tarif resmi di masing-masing instansi.

5

Ambil Dokumen Pengganti

Waktu penyelesaian bervariasi menurut jenis dokumen.

Tips Mencegah Kehilangan Dokumen

  • Scan & Backup digital di cloud
  • Fotokopi cadangan disimpan terpisah
  • Gunakan dompet dengan perlindungan RFID
  • Catat nomor dokumen penting