Database Peraturan Hukum Indonesia

Kumpulan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang lengkap, terstruktur, dan terpercaya

100
Total Peraturan
Dalam Database
98
Berlaku
98.0%
0
Diubah
0.0%
2
Dicabut
2.0%

Analisis & Insight

Kategori Terbanyak

Tata Negara

16 peraturan

Tingkat Kepatuhan

98.0%

Peraturan aktif berlaku

Pembaruan Regulasi

0

Peraturan diperbarui

Menampilkan 9 dari 100 peraturan

RKUHP

UU No. 1 Tahun 2023
2023
588
Hukum Kontroversi
Berlaku

KUHP Baru - Pasal kontroversial tentang penghinaan presiden, kumpul kebo

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2023 No. 1
Tanggal Ditetapkan

02-01-2023

Tanggal Diundangkan

02-01-2023

Isi Pasal

BAB II - TINDAK PIDANA TERHADAP KEHORMATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

§Pasal 218

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

BAB XV - TINDAK PIDANA KESUSILAAN

§Pasal 411

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

UU No. 4 Tahun 2023
2023
449
Ekonomi
Berlaku

Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2023 No. 4
Tanggal Ditetapkan

12-01-2023

Tanggal Diundangkan

12-01-2023

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sektor Keuangan adalah sektor dalam perekonomian yang meliputi semua lembaga, pasar, instrumen, dan infrastruktur yang menyediakan jasa keuangan. 2. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor keuangan. 3. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II - PENGEMBANGAN SEKTOR KEUANGAN

§Pasal 3

Pengembangan sektor keuangan bertujuan untuk: a. meningkatkan stabilitas sistem keuangan; b. mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; c. meningkatkan inklusi keuangan; d. meningkatkan perlindungan konsumen; e. meningkatkan daya saing sektor keuangan; dan f. mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Undang-Undang tentang Kesehatan

UU No. 17 Tahun 2023
2023
854
Kesehatan
Berlaku

Tentang Kesehatan (Pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2023 No. 105
Tanggal Ditetapkan

08-08-2023

Tanggal Diundangkan

08-08-2023

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. 3. Transformasi Kesehatan adalah perubahan mendasar sistem kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN

§Pasal 7

(1) Setiap orang berhak: a. memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; b. memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; c. memilih pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhannya; d. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; e. mendapatkan informasi mengenai data kesehatan dirinya; f. menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; g. mendapatkan perlindungan dalam pelayanan kesehatan; h. menggugat dan/atau menuntut pihak yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menimbulkan kerugian; i. mendapatkan rehabilitasi medis; dan j. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang tentang Cipta Kerja

UU No. 6 Tahun 2023
2023
445
Ekonomi
Berlaku

Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2023 No. 41
Tanggal Ditetapkan

31-03-2023

Tanggal Diundangkan

31-03-2023

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan; c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; e. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman; f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; g. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; h. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati); i. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; j. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; dan undang-undang lainnya, diubah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

BAB III - PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA

§Pasal 5

Dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Undang-Undang ini mengatur mengenai: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; d. penyederhanaan persyaratan investasi; e. kemudahan persyaratan Perizinan Berusaha, kemudahan persyaratan investasi, dan kemudahan penyelenggaraan proyek Pemerintah untuk Unit Usaha Mikro dan Kecil (UMK); f. penelitian dan pengembangan untuk mendukung inovasi; dan g. pengadministrasian sanksi.

Undang-Undang tentang Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

UU No. 21 Tahun 2023
2023
458
Tata Negara
Berlaku

Tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2023 No. 178
Tanggal Ditetapkan

06-10-2023

Tanggal Diundangkan

06-10-2023

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kota Nusantara adalah daerah otonom baru yang dibentuk untuk menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintah Daerah Kota Nusantara adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

BAB II - PEMBENTUKAN

§Pasal 2

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. (2) Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas: a. Kecamatan Sepaku; dan b. sebagian Kecamatan Semboja. (3) Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

UU TPKS

UU No. 12 Tahun 2022
2022
596
Gender
Berlaku

Tindak Pidana Kekerasan Seksual - Perlindungan korban kekerasan seksual

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2022 No. 120
Tanggal Ditetapkan

09-05-2022

Tanggal Diundangkan

09-05-2022

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II - TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

§Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

UU No. 12 Tahun 2022
2022
815
HAM
Berlaku

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2022 No. 120
Tanggal Ditetapkan

09-05-2022

Tanggal Diundangkan

09-05-2022

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini. 2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini, termasuk perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

BAB II - JENIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

§Pasal 4

(1) Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik. (2) Selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi: a. perkosaan; b. perbuatan cabul; c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; f. pemaksaan pelacuran; g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

UU No. 27 Tahun 2022
2022
753
Teknologi
Berlaku

Tentang Perlindungan Data Pribadi

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2022 No. 196
Tanggal Ditetapkan

17-10-2022

Tanggal Diundangkan

17-10-2022

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 2. Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap dan/atau serangkaian kegiatan terhadap Data Pribadi, baik terdirisendiri maupun keseluruhan proses, yang meliputi: a. perolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan.

BAB III - HAK SUBJEK DATA PRIBADI

§Pasal 5

Subjek Data Pribadi berhak: a. mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi; b. meminta akses untuk melihat, memeriksa, dan mendapatkan salinan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meminta perubahan, pembaruan, dan/atau perbaikan kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. meminta penghentian Pemrosesan Data Pribadi, penghapusan, dan/atau pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meminta penundaan dan/atau pembatasan Pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan Pemrosesan Data Pribadi; f. mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada Pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi; g. meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran dalam Pemrosesan Data Pribadi; dan h. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara

UU No. 3 Tahun 2022
2022
299
Tata Negara
Berlaku

Tentang Ibu Kota Negara

Sumber: Lembaran Negara Tahun 2022 No. 41
Tanggal Ditetapkan

15-02-2022

Tanggal Diundangkan

15-02-2022

Isi Pasal

BAB I - KETENTUAN UMUM

§Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. 3. Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

BAB II - PEMINDAHAN DAN PENETAPAN IBU KOTA NEGARA

§Pasal 3

(1) Ibu Kota Negara dipindahkan dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. (2) IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan nama Nusantara dan berstatus sebagai daerah khusus setingkat provinsi.

Halaman 1 dari 12