Pembagian Warisan & Hibah
Ketentuan pembagian warisan, penetapan ahli waris, dan tata cara hibah yang sah.
Pilihan Dasar Hukum
1
Hukum Waris Islam (KHI): penetapan ahli waris di PA
2
Hukum Perdata (BW): waris testamentair/ab intestato di PN
Prosedur Singkat
- 1
Kumpulkan dokumen: KTP KK, akta kelahiran/nikah, surat kematian, bukti kepemilikan
- 2
Ajukan penetapan ahli waris (PA/PN) atau gunakan surat keterangan waris sesuai golongan
- 3
Buat akta pembagian waris/hibah di PPAT (untuk tanah/bangunan)
- 4
Urus balik nama sertifikat ke BPN bila ada peralihan hak
Perhatikan pajak (BPHTB) dan biaya notaris/PPAT pada proses hibah atau pembagian waris.