Pembagian Warisan & Hibah

Ketentuan pembagian warisan, penetapan ahli waris, dan tata cara hibah yang sah.

Pilihan Dasar Hukum

1

Hukum Waris Islam (KHI): penetapan ahli waris di PA

2

Hukum Perdata (BW): waris testamentair/ab intestato di PN

Prosedur Singkat

  1. 1

    Kumpulkan dokumen: KTP KK, akta kelahiran/nikah, surat kematian, bukti kepemilikan

  2. 2

    Ajukan penetapan ahli waris (PA/PN) atau gunakan surat keterangan waris sesuai golongan

  3. 3

    Buat akta pembagian waris/hibah di PPAT (untuk tanah/bangunan)

  4. 4

    Urus balik nama sertifikat ke BPN bila ada peralihan hak

Perhatikan pajak (BPHTB) dan biaya notaris/PPAT pada proses hibah atau pembagian waris.