Gugatan Sederhana
Penyelesaian sengketa perdata dengan prosedur cepat, biaya ringan, dan proses sederhana sesuai Perma No. 4 Tahun 2019
Nilai Gugatan
Max Rp 500 Juta
Sesuai Perma No. 4/2019
Waktu Penyelesaian
Max 25 Hari
Sejak pendaftaran
Persidangan
Max 5x
Termasuk mediasi
Syarat Gugatan Sederhana
Jenis Perkara:
- Wanprestasi (cidera janji)
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Persyaratan:
- Para pihak dalam satu wilayah hukum PN
- Bukti surat harus lengkap
Langkah-Langkah Pengajuan
Verifikasi Kelengkapan
Pastikan perkara memenuhi syarat nilai maksimal Rp 500 juta dan jenis sengketa (wanprestasi/PMH)
Tips: Download form gugatan sederhana di website PN setempat
Siapkan Berkas
Dokumen yang dibutuhkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat gugatan rangkap 3
- Bukti-bukti (kwitansi, perjanjian, dll)
- Daftar saksi (bila ada)
Pendaftaran Perkara
Daftarkan perkara ke Pengadilan Negeri domisili tergugat
Tips: Biaya perkara sekitar Rp 200.000 - Rp 500.000
Proses Persidangan
Ikuti mediasi dan agenda persidangan sesuai penetapan hakim
Tips: Hadir tepat waktu, bawa dokumen asli
Putusan & Eksekusi
Terima putusan dan ajukan eksekusi bila diperlukan
Tips: Putusan dapat diajukan keberatan dalam 7 hari
Perhatian!
Cek Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana untuk ketentuan lengkap. Konsultasikan dengan POSBAKUM di PN setempat untuk bantuan hukum gratis.