Gugatan Sederhana

Penyelesaian sengketa perdata dengan prosedur cepat, biaya ringan, dan proses sederhana sesuai Perma No. 4 Tahun 2019

Nilai Gugatan

Max Rp 500 Juta

Sesuai Perma No. 4/2019

Waktu Penyelesaian

Max 25 Hari

Sejak pendaftaran

Persidangan

Max 5x

Termasuk mediasi

Syarat Gugatan Sederhana

Jenis Perkara:

  • Wanprestasi (cidera janji)
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Persyaratan:

  • Para pihak dalam satu wilayah hukum PN
  • Bukti surat harus lengkap

Langkah-Langkah Pengajuan

1

Verifikasi Kelengkapan

Pastikan perkara memenuhi syarat nilai maksimal Rp 500 juta dan jenis sengketa (wanprestasi/PMH)

Tips: Download form gugatan sederhana di website PN setempat

2

Siapkan Berkas

Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat gugatan rangkap 3
  • Bukti-bukti (kwitansi, perjanjian, dll)
  • Daftar saksi (bila ada)
3

Pendaftaran Perkara

Daftarkan perkara ke Pengadilan Negeri domisili tergugat

Tips: Biaya perkara sekitar Rp 200.000 - Rp 500.000

4

Proses Persidangan

Ikuti mediasi dan agenda persidangan sesuai penetapan hakim

Tips: Hadir tepat waktu, bawa dokumen asli

5

Putusan & Eksekusi

Terima putusan dan ajukan eksekusi bila diperlukan

Tips: Putusan dapat diajukan keberatan dalam 7 hari

Perhatian!

Cek Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana untuk ketentuan lengkap. Konsultasikan dengan POSBAKUM di PN setempat untuk bantuan hukum gratis.