Prosedur Pelaporan ke Polisi
Panduan lengkap membuat laporan polisi dengan benar, dari persiapan hingga mendapatkan tanda bukti laporan.
Waktu Pelayanan
24 Jam (SPKT Polres/Polsek)
Biaya
GRATIS (Tidak dipungut biaya)
Proses
15-30 menit (tergantung kasus)
Penting!
- • Segera laporkan dalam 1x24 jam untuk kasus urgent (kehilangan dokumen penting, kecelakaan)
- • Bawa barang bukti dalam kondisi asli (jangan diubah/dibersihkan)
- • Ajak saksi yang melihat langsung kejadian
Jenis-Jenis Laporan
Laporan Polisi (LP)
Untuk tindak pidana yang sudah terjadi
Laporan Model A
Untuk pengaduan/informasi awal
Langkah-Langkah Pelaporan
Persiapan Sebelum ke Polisi
Dokumen yang Harus Dibawa:
KTP/Identitas
Asli dan fotokopi
Barang Bukti
Foto, rekaman, dokumen
Kronologi Tertulis
Waktu, tempat, kejadian
Data Saksi
Nama, alamat, kontak
Tips: Buat kronologi dengan format 5W+1H (What, When, Where, Who, Why, How)
Datang ke SPKT Polsek/Polres
Lokasi Pelaporan
Polsek/Polres sesuai TKP atau domisili
Jam Operasional
24 Jam (Unit SPKT)
Proses Pembuatan Laporan
Tahapan di SPKT:
- 1.Ambil nomor antrian di meja SPKT
- 2.Sampaikan maksud kedatangan ke petugas
- 3.Ceritakan kronologi dengan jelas dan lengkap
- 4.Serahkan dokumen pendukung
- 5.Tunggu petugas mengetik laporan
- 6.Baca dan koreksi draft laporan
- 7.Tanda tangan laporan
Terima Tanda Bukti Laporan
Yang Akan Anda Terima:
Tanda Bukti Laporan (TBL)
Berisi nomor LP dan stempel resmi
Salinan Laporan Polisi
Untuk arsip pribadi Anda
Penting: Simpan nomor LP dan TBL untuk follow up kasus
Tindak Lanjut
Jika Diperlukan:
- • Pemeriksaan tambahan sebagai saksi
- • Penyerahan barang bukti tambahan
- • Visum (untuk kasus penganiayaan)
- • Identifikasi tersangka
Hak Pelapor:
- • Mendapat nomor LP
- • Mengetahui perkembangan kasus
- • Didampingi kuasa hukum
- • Meminta perlindungan saksi
Tips Penting Saat Melapor
Tenang dan Jelas
Ceritakan kronologi dengan tenang dan berurutan
Jujur dan Faktual
Sampaikan fakta apa adanya, jangan menambah/mengurangi
Bawa Saksi
Ajak saksi yang melihat langsung kejadian
Dokumentasi
Foto/video kondisi TKP dan barang bukti
Catat Detail
Nama petugas, nomor LP, tanggal pelaporan
Arsip Digital
Scan/foto semua dokumen untuk backup
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah membuat laporan polisi dikenakan biaya?
Tidak, pembuatan laporan polisi adalah GRATIS. Jika ada oknum yang meminta bayaran, laporkan ke Propam atau hubungi 110.
Berapa lama proses pembuatan laporan?
Normalnya 15-30 menit, tergantung kompleksitas kasus dan antrean. Untuk kasus kompleks bisa memakan waktu lebih lama.
Bisakah melapor online?
Ya, beberapa kepolisian daerah menyediakan layanan lapor online. Namun untuk kasus tertentu tetap harus datang langsung untuk verifikasi.
Apa bedanya LP dan Laporan Model A?
LP (Laporan Polisi) untuk kejadian yang sudah terjadi dan ada unsur pidananya. Laporan Model A untuk pengaduan atau informasi awal yang perlu ditindaklanjuti.
Kontak Darurat
110
Call Center Polri
112
Nomor Darurat
1717
Pengaduan Polri
Template untuk membantu Anda menyusun kronologi kejadian dengan sistematis