Prosedur Pelaporan ke Polisi

Panduan lengkap membuat laporan polisi dengan benar, dari persiapan hingga mendapatkan tanda bukti laporan.

Waktu Pelayanan

24 Jam (SPKT Polres/Polsek)

Biaya

GRATIS (Tidak dipungut biaya)

Proses

15-30 menit (tergantung kasus)

Penting!

  • • Segera laporkan dalam 1x24 jam untuk kasus urgent (kehilangan dokumen penting, kecelakaan)
  • • Bawa barang bukti dalam kondisi asli (jangan diubah/dibersihkan)
  • • Ajak saksi yang melihat langsung kejadian

Jenis-Jenis Laporan

Laporan Polisi (LP)

Untuk tindak pidana yang sudah terjadi

Pencurian
Penipuan
Penganiayaan
Kehilangan

Laporan Model A

Untuk pengaduan/informasi awal

Dugaan tindak pidana
Informasi kejahatan
Pengaduan masyarakat

Langkah-Langkah Pelaporan

1

Persiapan Sebelum ke Polisi

Dokumen yang Harus Dibawa:

KTP/Identitas

Asli dan fotokopi

Barang Bukti

Foto, rekaman, dokumen

Kronologi Tertulis

Waktu, tempat, kejadian

Data Saksi

Nama, alamat, kontak

Tips: Buat kronologi dengan format 5W+1H (What, When, Where, Who, Why, How)

2

Datang ke SPKT Polsek/Polres

Lokasi Pelaporan

Polsek/Polres sesuai TKP atau domisili

Jam Operasional

24 Jam (Unit SPKT)

3

Proses Pembuatan Laporan

Tahapan di SPKT:

  1. 1.Ambil nomor antrian di meja SPKT
  2. 2.Sampaikan maksud kedatangan ke petugas
  3. 3.Ceritakan kronologi dengan jelas dan lengkap
  4. 4.Serahkan dokumen pendukung
  5. 5.Tunggu petugas mengetik laporan
  6. 6.Baca dan koreksi draft laporan
  7. 7.Tanda tangan laporan
4

Terima Tanda Bukti Laporan

Yang Akan Anda Terima:

Tanda Bukti Laporan (TBL)

Berisi nomor LP dan stempel resmi

Salinan Laporan Polisi

Untuk arsip pribadi Anda

Penting: Simpan nomor LP dan TBL untuk follow up kasus

5

Tindak Lanjut

Jika Diperlukan:

  • • Pemeriksaan tambahan sebagai saksi
  • • Penyerahan barang bukti tambahan
  • • Visum (untuk kasus penganiayaan)
  • • Identifikasi tersangka

Hak Pelapor:

  • • Mendapat nomor LP
  • • Mengetahui perkembangan kasus
  • • Didampingi kuasa hukum
  • • Meminta perlindungan saksi

Tips Penting Saat Melapor

Tenang dan Jelas

Ceritakan kronologi dengan tenang dan berurutan

Jujur dan Faktual

Sampaikan fakta apa adanya, jangan menambah/mengurangi

Bawa Saksi

Ajak saksi yang melihat langsung kejadian

Dokumentasi

Foto/video kondisi TKP dan barang bukti

Catat Detail

Nama petugas, nomor LP, tanggal pelaporan

Arsip Digital

Scan/foto semua dokumen untuk backup

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah membuat laporan polisi dikenakan biaya?

Tidak, pembuatan laporan polisi adalah GRATIS. Jika ada oknum yang meminta bayaran, laporkan ke Propam atau hubungi 110.

Berapa lama proses pembuatan laporan?

Normalnya 15-30 menit, tergantung kompleksitas kasus dan antrean. Untuk kasus kompleks bisa memakan waktu lebih lama.

Bisakah melapor online?

Ya, beberapa kepolisian daerah menyediakan layanan lapor online. Namun untuk kasus tertentu tetap harus datang langsung untuk verifikasi.

Apa bedanya LP dan Laporan Model A?

LP (Laporan Polisi) untuk kejadian yang sudah terjadi dan ada unsur pidananya. Laporan Model A untuk pengaduan atau informasi awal yang perlu ditindaklanjuti.

Kontak Darurat

110

Call Center Polri

112

Nomor Darurat

1717

Pengaduan Polri

Download Template Kronologi

Template untuk membantu Anda menyusun kronologi kejadian dengan sistematis